Pada dasarnya hukum syara' itu disyari'atkan untuk mewujudkan maslahah terhadap seorang hamba, baik di dunia atau akhirat, yang teraplikasi dalam tiga bentuk, pertama, Dhoruriyat yang mencakup penjagaan terhadap agama, jiwa, harta, akal, keturunan dan harga diri. Kedua, Hajiyat dan yang ketiga adalah Tahsiniyat. Tiga hal di atas diberi nama “Maqasidu al-Syara’”.
Terkait dengan Maslahah yang memotori wujudnya hukum syari’at ulama’ mengatakan bahwa maslahah itu akan terus berkembang sepanjang dunia ini masih ada, maslahah itu juga berbeda-beda meninjau kultur atau budaya yang juga berbeda-beda. Namun dari sekian maslahah yang ada dan keberagamannya, ulama' membaginya dalam dua bagian, pertama, Maslahah Mu'tabarah, yaitu maslahah yang untuk mewujudkannya syare' mensyari'atkan hukum tertentu, seperti pengharaman minum khamer, untuk mewujudkan maslahah tertentu, yaitu menjaga akal. Atau maslahah yang dianggap oleh syare' sebagai illat dari hukum tertentu sebagaimana contoh diatas. Kedua, Maslahah yang untuk mewujudkannya syare' tidak menciptakan sebuah hukum, atau maslahah yang tidak ada ketentuan dari syara' apakah pantas menjadi illat sebuah hukum atau tidak, seperti pensyari'atan
Maslahah Mursalah Sebagai Hukum Syara'
Kebanyakan ulama' mengatakan bahwa Maslahah Mursalah adalah Hujjah Syar'iyah yang dibangun untuk mewujudkan hukum syari'at sebagai langkah alternatif ketika dalam satu permasalahan tidak ada penegasan dalil baik dari Nash, Ijma', Qiyas, dan Istihsan, meninjau adanya maslahah yang menuntut tanpa harus menunggu apakah maslahah tersebut dianggap atau tidak.
Lihat Sy. Abu Bakar yang mengumpulkan Mushaf menjadi satu, memerangi orang-orang murtad, dan menjadikan Sy. Umar sebagai pengganti beliau. Lihat Sy. Utsman yang mengumpulkan mushaf dalam satu bacaan dan membakar mushaf-mushaf yang lain. Lihat Sy Ali, yang membakar orang-orang sesat dari kalangan Syi'ah dan Rafidhah. Lihat Imam Hanafy yang melarang Mufti yang tidak tau malu untuk berfatwa, dan melarang dokter yang tidak mahir untuk mengobati. Lihat Imam Malik yang memperbolehkan memenjara orang yang disangka perampok atau pencuri atau menta'zirnya agar mereka mau mengakui kesalahannya dan lihat Imam Syafi'ie yang mewajibkan Qishas atas semua Jama'ah yang membunuh satu orang. Ini semua adalah contoh-contoh yang bila kita mau mencermatinya, maka kita akan menemukan bahwa mereka mencetuskan hukum tertentu hanya berdasarkan maslahah, tanpa menunggu apakah maslahah yang dibuat tersebut dianggap atau tidak oleh syara', karena itu Imam Qarafi berkata "Sesungguhnya Sahabat mencetuskan suatu perkara karena adanya tuntutan maslahah secara mutlak". Imam Ibnu Uqail juga mengatakan bahwa politik merupakan sesuatu yang dapat menciptakan kemaslahatan ummat, karena itu harus diterapkan walaupun belum pernah dilegalkan sebelumnya oleh Rasul SAW.
Syarat-Syarat Maslahah Mursalah Sebagai Hujjah.
Pada dasarnya ulama' sangat berhati-hati untuk menjadikan Maslahah Mursalah sebagai dalil syara' karena itu tidak benar kalau maslahah mursalah tersebut dikatakan Tasre' Bil Hawa. Sebagai bukti dari kehati-hatiannya, mereka membatasi maslahah mursalah tersebut sebagai dalil syara' dengan tiga batasan sebagai syarat.
1. Maslahah tersebut harus benar-benar wujud(Maslahah Haqiqiyah Wa laisa Wahmiyah). Artinya dalam mensyari'atan hukum seorang ulama' harus yakin kalausanya maslahah yang dijadikan pegangan mereka benar-benar ada.
2. Maslahahnya adalah maslahah umum, bukan maslahah peribadi. Artinya pensyariatan hukum yang berdasarkan maslahah tersebut tidak hanya dapat dirasakan satu orang, bahkan dirasakan orang secara kebanyakan atau menyeluruh.
3. pensyari'atan hukum yang bedasarkan maslahah tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berdasarkan dengan Nash atau Ijma'. Karena itu tidak sah menyamakan anak laki-laki dengan perempuan dalam warisan walaupun terdapat maslahah, karena ini bertentangan dengan Nash. Contoh lain adalah fatwa yang dilakukan oleh Imam Yahya Bin Yahya, yang mengatakan bahwa raja Andalus pada saat itu yang makan di siang hari Ramadhan karena sengaja tidak wajib Qada' dan Kafarat karena adanya maslahah yang menentut. Fatwa ini adalah fatwa yang tidak bisa dibenarkan karena bertetntangan dangan Nash, walaupun terdapat maslahah.
Dalil pengingkar Maslahah Mursalah.
Namun sebenarnya kalau kita lebih teliti lagi, maka kita akan mengunggulkan ulama' yang menjadikan Maslahah Mursalah sebagai salah satu dari dalil syara’. Dari dalil yang pertama nampak jelas bahwa mereka pengingkar sebenarnya kurang paham kalau mereka yang pro sangat berhati-berhati untuk menentukan maslahah yang mau mereka jadikan dasar pencetusan hukum, sehingga nantinya hukum yang mereka cetuskan tidak mungkin berdasarkan hawa nafsu mereka. Dan lagi kalau seandainya maslahah mursalah ini tidak boleh untuk dijadikan hukum syari'at, maka hukum syari'at itu akan beku dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman, dan ini tidak sesuai dengan esensi islam itu sendiri, yang menjadi "Solusi Ummat". Wallahu a'lam Bi al-Shawab.
Referensi : Ilmu Ushulil Fiqh Li Abdul Wahhab Khallaf.
No comments:
Post a Comment